Rizieq Shihab Tuntas Jalankan Masa Bebas Bersyarat Sejak 2022

Headline, Nasional1036 Dilihat

Habib Rizieq Shihab

Jakarta, beritajejakfakta.id-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini. Artinya, dia telah tuntas menjalankan masa bebas bersyarat sejak 2022.

“Betul, masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Bebas bersyarat Rizieq Shihab sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

Kemudian, Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan rasa syukurnya atas kebebasan kliennya tersebut. Dia pun menyebut bahwa kebebasan ini akhirnya diraih dengan baik karena adanya pihak-pihak yang membantu, mendukung, dan mendoakan Rizieq dari kriminalisasi.

“Kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang,kanwil kumham DKI, tim pengacara beliau,FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih Semoga Allah balas dunia akhirat,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya.

Untuk mendapatkan surat resmi pembebasan tersebut, ujar dia, Rizieq disebut akan ke Bapas Jakpus bersama tim kuasa hukumnya untuk mengambil surat keterangan selesainya masa percobaan.

Komentar