Tim KPK, ujar dia, kemudian bergerak menuju sebuah lokasi di wilayah Kota Bekasi.
“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Tim pengintaian, kata Firli, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
“Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” kata dia.
Setelah tim masuk ke rumah dinas Wali Kota, KPK mengamankan beberapa pihak diantaranya Rahmat Effendi, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
“Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” ucap Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.(SF/hms)
Komentar