Bandung, beritajejakfakta.id – Lantaran tidak boleh ada kekosongan hukum di Pemerintahan Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menugaskan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jabar atau Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).
“Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” kata Emil sapaan akrabnya.
Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemprov Jabat segera menindaklanjuti dinamika di Kota Bekasi.
“Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,” ucapnya.
Komentar