Jakarta , beritajejakfakta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberian hibah atau janji terkait penanganan perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah. Wakil ketua DPR itu juga sudah ditahan.
Partai Golkar akan menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Azis sebagai tersangka Sabtu, 25 September 2021.
“Silakan hadir di DPR jam 2 nanti Pak Azis dan tim akan memberi keterangan,” jelas Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Sabtu (25/9).
Airlangga tidak mau menjelaskan rinci poin-poin yang akan disampaikan dalam jumpa pers nanti. Termasuk apakah Golkar akan memberikan pendampingan hukum untuk Azis.Kasus korupsi yang menyeret nama Azis mencuat menyusul terungkapnya praktik suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (STP).
Politisi Partai Golkar ini diketahui sebagai pihak yang mempertemukan Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) yang sedang tengah disidik lembaga antirasuah.
Syahrial yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus dan keterlibatan Azis di dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis meminta agar Robin ‘mengurus’ kasus yang menyeret namanya serta Aliza Gunado (AG). Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret nama Azis. Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp2 Miliar.
“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” kata Firli.
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilainya Rp300 juta. Uang dari Azis diberikan melalui transfer ke rekening bank Maskur. Robin juga menyerahkan nomor rekening bank kepada Azis.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya. Diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.
Firli melanjutkan, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.
Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar. (Red/Mdk/Est)
Komentar