Breaking
28 Apr 2025, Sen

Reses dan Halal Bihalal Bersama Aleg Hj Chairun Nisa, Tetap Kompak dalam Sinergitas Membangun Kota Bekasi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Reses jaring aspirasi anggota legislatif (Aleg) DPRD Kota Bekasi Ir Hj Chairun Nisa, M.M sebagai ajang silaturahmi dan halal bihalal ratusan para relawan atau simpul Teman Chairun Nisa (TCN) di Rumah Makan Bakso Garuda 84, Bintara, Bekasi Barat Sabtu (26/04/2025).

Dalam sambutannya anggota Fraksi PKS, yang biasa disapa Bunda Chairun Nisa, mengatakan bahwa moment ini bagian dari silaturahmi antara sesama relawan yang selama Pemilu legislatif dan Pilkada Kota Bekasi berjuang berjibaku bersama mensuksekan pemenangan dirinya yang telah berhasil menjadi wakil rakyat.

“Kebersamaan ini bagian dari silaturahmi kita dalam acara halal bihalal dengan bapak ibu semoga kita makin kompak dan selalu sehat wal afiat sehingga tetap saling bersinergi dan semangat menjalankan aktivitasnya kita masing -masing, ” ungkapnya.

Dalam kesempatan kali ini, reses lebih difokuskan kepada pemaparan tugas dan wewenang komisi II yang diantaranya membidangi persoalan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan saluran air.

Meskipun begitu, legislator PKS ini mengingatkan kepada para undangan yang hadir untuk menerima usulan diluar tupoksi beliau di komisi II yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup.

“Jika ada usulan dari warga yang berkaitan dengan tupoksi dari komisi lain, biasanya kami saling berkoordinasi dengan sesama anggota dewan yang masih dalam satu dapil, ” jelasnya.

Bunda Chairun Nisa juga menyampaikan informasi mengenai siapa saja yang menjadi mitra kerja komisi II yang ada di Pemerintahan Kota Bekasi sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih memahami apa saja tugas – tugas dari komisi II DPRD Kota Bekasi.

Komisi II Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup meliputi :

1.Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah

2.Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

3.Sekretariat Daerah

4.Dinas Tata Ruang

5.Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya air

6.Dinas Lingkungan Hidup

7.Dinas Perhubungan

8.Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan

9.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.Komisi mempunyai tugas dan wewenang :

1.Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.Melakukan pembahasan rancangan Perda;Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

3.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

4.Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;

5.Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

6.Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;

7.Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;Rapat kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) termasuk rapat pembahasan dengan mitra OPD terhadap Rancangan Kerja OPD yang akan dimasukkan ke dalam RKPD.

8.Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan

9.Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.(SF)

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *