Mengenai hal tersebut, Marjaya siap berkomunikasi dengan pihak pengembang, karena pihak pengembang pernah berencana untuk mengurug lahan tersebut, sehingga bisa dipergunakan untuk lahan pemakaman.
“Kedua ada TKD (Tanah Kas Desa,red), yang menurut saya bisa dipergunakan sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Jadi bisa digunakan untuk pemakaman selama ada persetujuan, misalnya dari Pemdes dan Pemda, tinggal bagaimana kita nanti berkomunikasi, karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandasnya.(Red)
Pages: 1 2
Comment