Repdem Kabupaten Bekasi; Pj Bupati harus Berikan Sanksi Tegas pada Oknum ASN Diduga Terlibat Politik

Daerah, Headline, Politik2239 Dilihat

Menurut Arman, larangan ASN berpolitik itu sudah jelas dan tercantum dalam Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta Surat Keputusan Bersama lima kementerian/Lembaga; antara lain Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, serta Ketua Bawaslu.

“Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan harus bertindak tegas atas perbuatan anak buahnya yang telah mendeklarasikan atau mendukung salah satu partai”, pungkas Arman.

Ketua Repdem Kab Bekasi, Arman

Bahkan dirinya (Arman-Red) mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang sudah jelas terjadi maka DPC Repdem Kabupaten Bekasi akan terus berjuang untuk ketegasan pemerintah atau sanksi atas pelanggaran yang jelas terjadi.

Sementara redaksi berusaha mengkonfirmasi Juhandi, namun sangat disayangkan dirinya belum bisa memberikan klarifikasinya terkait masalah tersebut. (Red/Wan)

Komentar