Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Polisi meringkus AU, remaja 13 tahun yang terlibat pencurian sepeda motor. Mirisnya lagi, uang hasil penjualan motor curian itu untuk modal bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, menyebut AU melancarkan aksi pencurian itu bersama dengan pamannya yakni ZA (28).
“Hasil dari penjualan sepeda motor dibagi dua antara tersangka ZA dan AU. Uangnya digunakan untuk judi online,” kata Firdaus, Jumat (12/7/2024).
Keduanya terakhir beraksi di area parkir ruko Jahitmart, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban saat itu tengah tertidur pulas.
“Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban. Kunci motor (korban) diambil oleh tersangka di atas meja makan,” katanya.
Hasil curian itu langsung dijual oleh pelaku ke penadah.
Firdaus menyebut pelaku telah melancarkan aksinya selama dua bulan sebelum ditangkap.Pelaku juga menggunakan uangnya untuk biaya persalinan.
“Dia (tersangka ZA) butuh duit karena istrinya baru lahiran,” ujarnya. (Red)
Komentar