Ratusan korban EDC Cash Gruduk Kantor Bareskrim Polri. “Tolong Pak Kapolri, Kami Sudah Berdamai dengan Terdakwa, Kembalikan  Aset Sitaan EDCCash sebagai Hak Korban”

Headline, Hukrim, Nasional2752 Dilihat

Foto : Ratusan Korban Kripto EDC Cash yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama menggelar aksi damai di depan kantor Markas Besar Kepolisian (Mabes) Polri

Jakarta, beritajejakfakta.id -Ratusan Korban Kripto EDC Cash yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama menggelar aksi damai di depan kantor Markas Besar Kepolisian (Mabes) Polri dan Bareskrim Polri, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta selatanselatan, Rabu (17/02/2024). 

Ratusan para korban EDC Cash kompak memakai kostum hitam -hitam sebagai simbol keprihatinan dan kekecewaan mereka atas belum diterimanya ganti kerugian yang menjadi hak mereka. 

Salah satu korban, Arip Rubhy mengatakan aksi damai ini dilakukan sebagai bukti perjuangan mereka menuntut keadilan dan meminta para petinggi kepolisian mendengarkan jeritan hati mereka yang sudah tiga tahun ini belum ada kejelasan haknya. 

” Kami disini melakukan aksi damai untuk memperjuangkan hak – hak kami minta para korban agar didengar oleh para pejabat yang menangani kasus EDCCash, ” ungkapnya. 

Walaupun pelaku sudah mendapatkan hukuman penjara namun persoalan ganti rugi yang seharusnya sudah diterima para korban belum juga diselesaikan dan sekarang sedang dalam proses sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Kota Bekasi. 

Padahal menurut mereka antara para pelaku dan para korban sudah melakukan kesepakatan perdamaian yang berkekuatan hukum yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Kami minta kepada penyidik  di Bareskrim untuk transparan soal jumlah aset – aset yang sudah disita dari pelaku dan owner EDCCash,” pintanya. 

Ia pun percaya pihak Kepolisian Republik Indonesia adalah Lembaga Penegak Hukum Nasional yang memiliki tugas berdasarkan Undang-Undang yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

“Selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, diduga adanya penggelapan barang bukti dan Obstruction of Justice yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri dikarenakan terdapat beberapa barang bukti yang telah disita ternyata tidak masuk dalam penetapan barang bukti, ” ungkap Arif Ruhby saat orasi di depan Bareskrim Polri,Rabu (17/1/2024). 

Berbagai tulisan protes dituangkan dispanduk dan dibentangkan oleh mereka dalam demo aksi di Mabes Polri. 

Atas dasar itulah pihaknya menyatakan sikap dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak penyidik bareskrim polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti. 

2. Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik dittipeksus subdit 5 yang menangani tindak pidana pencucian ang EDCCASH

3. Mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno karna banyak aset terdakwa yang di bawa dan di kuasai.

4. Meminta kabareskrim untuk kembalikan barang bukti yang dikuasai oleh penyidik dittipideksus subdit 5.

“Padahal diawal saya mendapatkan informasi barang sitaan yang cukup fantastis. Tapi barang sitaannya sekarang jumlahnya turun drastis. Dan kepada bapak Kapolri Sigit Listyo kami meminta perlindungan dan hukum ditegakkan ,” jelas Arip. 

Komentar