Jakarta, beritajejakfakta.id -Putusan vonis dari Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat kasus TPPU EDCCASH, Hakim memutuskan mengurangi hukuman untuk lima terdakwa dari hukuman semula di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu 12 Februari 2025.
Ternyata putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung tersebut tidak berhenti, keluarga terdakwa masih saja dikaitkan dengan kasus Edc Cash oleh pihak kepolisian.
Hal ini yang menjadi kekecewaan Kuasa Hukum Terdakwa, Dohar Jani Simbolon, SH saat menggelar konferensi pers bersama Tim kuasa hukum korban, Siti Mylanie Lubis, SH, dkk, lalu Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3) H. Mulyana dan beberapa korban investasi edc cash lainnya, Jumat (14/02/2025) di Jakarta Pusat.
Kemudian yang kedua, di samping ini ada juga polemik-polemik yang terjadi sampai saat ini, setelah putusan perkara di Pengadilan Tinggi Bandung. Dimana salah satu istri dari terdakwa ini masih dipanggil oleh kepolisian padahal perkara sudah putus.
“Jadi apa namanya, ini negara ini kalau dari saya pribadi sangat menakutkan ini. Apakah tujuannya untuk menakut-nakuti atau gimana kita nggak paham. Padahal perkara sudah putus, ” kata Dohar prihatin.
“Nah, ketika saya mendampingi salah satu istri terdakwa ini di kepolisian di Bareskrim Dirpidsus, alasan pemanggilan karena adanya surat dari PPATK tahun 2021 yang bersamaan dengan perkara ini di Tindak Pidana Asal(TPA),” jelasnya.
Namun yang menjadi pertanyaannya Dohar adalah, kenapa bukan pada saat itu (2021-red) pertanyaan – pertanyaan tersebut secara keseluruhan diajukan kepada salah satu istri terdakwa ini.
“Jadi kita sangat keberatan terkait dengan hal itu. Jadi kita minta kepolisian juga supaya berlaku atau menjunjung tinggi etika dan profesinya, ” ungkapnya.
Tim kuasa hukum terdakwa rencananya akan menempuh upaya hukum untuk membela hak -hak para terdakwa dan keluarganya.
“Kami akan lakukan usaha hukum apapun, ketika salah satu dari klien kami atau keluarganyamasih dicoba dilibatkan dalam perkara ini dengan cara yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, ” tegasnya.
Dohar menjelaskan terkait dengan pertanyaan Bareskrim soal alasan dipanggilnya salah satu istri terdakwa karena ada surat dari PPATK.
“Kita juga menanyakan kemarin pertanyaan apalagi yang belum disampaikan.Ternyata pertanyaan-pertanyaan yang sudah disampaikan pada waktu dulu itu, mau diulang lagi.Itu mau diulang lagi,?” terangnya heran.
Menurut pihak penyidik kepolisian, mereka menanyakan tentang nomor rekening ke istri salah satu dari terdakwa lalu tim kuasa hukum terdakwa menanyakan perihal nomor rekening tersebut kepada bank mandiri.
“Tapi, istri terdakwa ini merasa tidak pernah membuat rekening tersebut. Dan ketika kami konfirmasi ke bank, mereka (pihak bank -red) ternyata membenarkan, mereka tidak menemukan, mereka tidak menemukan dasar pembuatan nomor rekening tersebut.Bukan milik istri terdakwa. Dan sudah kami konfirmasi ke bank Mandiri, bukan milik istri terdakwa juga bukan milik suaminya, salah satu terdakwa. Jadi ini sangat-sangat rancu ya, sangat rancu, ” ungkap Dohar.
Comment