Putusan PN Jakpus, Alarm Bahaya Manuver Penundaan Pemilu

Headline, Nasional, Politik4307 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id — Publik dibuat tercengang dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Putusan ini merupakan konsekuensi PN Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap KPU.

“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan tersebut.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu berawal ketika Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Pasalnya, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Komentar