Putusan MK soal Gugur Tidaknya Sengketa Pilkada 2024 pada 11 -13 Februari

Para pihak wajib menyerahkan data identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi atau ahli yang dihadirkan.

Sementara itu, khusus untuk ahli wajib menyertakan izin dari atasan yang bersangkutan.

“Itu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,” ujar Saldi.

Sidang pembuktian dijadwalkan pada 14-28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, pada 3-6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan.

Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7-11 Maret 2025. (Red)

Komentar