Putusan MK soal Gugur Tidaknya Sengketa Pilkada 2024 pada 11 -13 Februari

Jakarta, beritajejakfakta.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugur atau atau tidak gugur suatu sengketa Pilkada 2024 pada 11-13 Februari 2025 atau disebut putusan dismissal.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan pesan kepada para pihak bersengketa Pilkada 2024 agar para pihak yang bersengketa dapat menerima putusan Mahkamah dengan ikhlas, terlepas apa pun hasilnya.

“Mudah-mudahan suasana kondusif ini berjalan sampai akhir nanti, apa pun hasilnya. Jadi, kalau kita sudah serahkan ke MK, kita harus terima hasilnya dengan ikhlas,” kata Saldi Isra saat memimpin sidang panel II di MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Saldi pun meminta para pihak menjaga kekondusifan persidangan hingga akhir.

Menurut Saldi, baik pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun tidak, sama-sama mendapatkan pembelajaran dari proses sidang tersebut.

“Kalau ada yang beruntung sekarang alhamdulillah, yang belum beruntung alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, dapat menghadirkan saksi maupun ahli ke hadapan persidangan.

Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.

Saldi menjelaskan, komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan masing-masing pihak selama tidak melebihi batas maksimal.

“Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya. Boleh separuh-separuh. Terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” katanya.

Komentar