Saiful menegaskan, jika barang bukti yang disita itu milik korban maka seharusnya dikembalikan kepada para korban bukan untuk negara atau pemerintah.
“Jadi yang dirugikan itu pihak pihak teman – teman kita para korban dari investasi bodong Edccash ini agar dikembalilan ke korban bukan disita negara. Itu besar sekali harapan kita kepada yang Mulia Hakim, “
Padahal kata Saiful, terdakwa AY bukanlah seorang koruptor dan bukan perampas aset negara dan yang menjadi korban adalah pihak-pihak yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bersama Bahagia Berkah.
Para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bersama Bahagia Berkah minta harta sitaan sebagai ganti rugi dikembalikan ke mereka
“Kepada teman teman kita ini korban,kita harus bersatu tidak ada kubu kubuan,dan jangan sampai terpecah belah kita semua korban, “
“Terdakwa AY bukan koruptor jadi harta sitaan yang harus dikembalikan ke para korban karena itu harta para korban, ” tegasnya.
Diperkirakan kerugian yang dialami para korban hampir mencapai 700 miliar akibat investasi bodong Edccash yang dikelola AY bersama timnya.
Puluhan para korban menghadiri Sidang Pembacaan Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi Kuasa Hukum terdakwa Abdurrahman Yusuf (AY) di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi bodong Edccash.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Chandra 2 dipimpin Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi. (SF)
Komentar