Proses Hukum Kasus Pemalsuan Tandatangan Sekolah Yayasan Fajar Baru Sudah  7 Bulan Tak Ada Kelanjutannya, Ada Apa??

Kabupaten Bekasi, beritajejakfakta.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sekolah katolik milik Yayasan Fajar Baru oleh warga Desa Telajung, Cikarang Barat sudah tujuh bulan di Laporkan Polisi (LP)  sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelidikannya.

Kasus yang dilaporkan warga dengan pendamping hukum Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mempertanyakan sampai dimana kinerja  aparat kepolisian Polres Metro Bekasi dalam mengungkap oknum yang terlibat.

Dalam Perkara yang telah di laporkan FBI pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan nomor: LP/1078/750-SPKT/K/X/2020/RESTRO BEKASI, atas perkara pidana pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan warga Desa Telajung yang dipalsukan oleh oknum dan dimanipulasi dari tanda tangan penerimaan sembako menjadi izin persetujuan warga untuk pendirian sekolah dasar katolik Yayasan Fajar Baru

Dalam kesempatan wawancara dengan Ketua Forum Bhayangkara Indonesia Kab Bekasi, Toto Sugiarto  mengatakan bahwa proses penyelidikan dimulai dari surat perintah penyelidikan nomor :SP.Dik/1578/X/2020/Resto Bks tanggal 14 Oktober 2020.

Penyidik Polres unit II Harda, Aiptu Rolin Manulang memulai pemanggilan saksi diantaranya saksi mantan RT, RW, Kepala Desa Telajung, dua orang perantara Yayasan Fajar Baru dari luar lingkungan warga, Ketua Yayasan Fajar Baru dan Suster Yayasan.

“Dan PEMDES yang diwakili oleh Sekretaris Desa Telajung yang menjabat tahun 2020, dan kepala dinas DPMPTSP Kab Bekasi diundang untuk memberikan klarifikasinya dan kami dari FBI sudah membawa saksi warga yang juga merupakan korban untuk dimintai keterangannya sesuai permintaan penyidik yaitu pihak korban yang dipalsukan tanda tangannya,” tutur Toto,  Kamis, (27/5/2021).

Karena lambatnya pengungkapan kasus ini membuat masyarakat semakin resah dan kehilangan rasa kepercayaan atas proses hukum yang ditempuh di Polres Metro Bekasi.

Sedangkan masyarakat yang diwakili oleh FKM2T sudah bersurat ke Ketua DPRD Kab Bekasi, BN Holik Qodratullah dan masyarakat berharap Ketua DPRD segera memanggil kepala dinas terkait atas permasalahan IMB tersebut.

Dalam hal ini Bupati Eka Supria Atmaja pun turut menjadi sorotan publik atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak ada ketegasan sikap dan lamban sebagai pemimpin dalam melayani masyarakat.

“Karena tidak segera memanggil kepala dinas DPMPTSP untuk menganulir IMB Sekolah Dasar Yayasan Fajar baru yang fakta administrasi ada kesalahan peruntukan, karena dalam lampiran IMB tersebut warga hanya memberikan izin pembuatan jalan lingkungan bukan izin untuk membangun sekolah,” tegas Toto.

Jadi jelas hal ini bukti ada unsur dugaan bahwa adanya kelalaian dari Kepala Desa Telajung, Camat Cikarang Barat sampai kepala dinas kabupaten Bekasi, bebernya.

Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol.Hendra Gunawan setiap beraudiensi dengan warga selalu mengatakan bahwa kasus ini akan menjadi attensi dan selalu di monitoring perkembangannya.

“Tapi hasilnya tetap nihil kasus berputar  dalam proses memanggil ahli pidana dan menguji nilai kerugian materilnya,” jelas  Hendra.

Dukungan seluruh ormas Islam dan Ormas yang tergabung dari mitra Bhayangkara di Kabupaten Bekasi, seperti NU, Muhammadiyah, ICMI, FKUB, FUKHIS, FORKABI, LCKI dll sudah lebih dari 20 Ormas memberikan dukungan dan bantuannya kepada FBI dan FKM2T untuk sepakat bersama-sama menjadi perhatian serius dan akan mengambil langkah jika hal ini masih dibiarkan.

Toto khawatir dampaknya akan menjadi contoh buruk penegakan hukum di masa datang di Kabupaten Bekasi

FBI sudah membuat surat DUMAS dan perlindungan Hukum yang akan disampaikan ke Kabid.Propam Polda Metro Jaya dalam surat ini berisi kronologis perjalanan penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan fakta temuan hukum investigasi FBI atas nama – nama yang diduga sebagai pelaku dan dalam kasus ini FBI berjanji kepada masyarakat Desa Telajung dan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan sampai ke akar – akarnya.

“Agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masyarakat dan  demi tegaknya supremasi hukum dan penegakan HAM atas rasa keadilan,” tegas Toto.

Apalagi, lanjutnya, FBI memandang kasus ini hanya kriminal murni tapi secara proses sepertinya kasus ini mempunyai unsur politik atau seolah ada yang melindungi oknum, tutup Toto Sugiarto di Mako FBI Kabupaten Bekasi. (SF)

Komentar