Breaking
10 Jun 2025, Sel

Pro Kontra Pembongkaran Bangunan Liar di Kabupaten Bekasi

Kab. Bekasi, beritajejakfakta.idPemerintah Kabupaten Bekasi sedang menjalankan kampanye pembongkaran bangunan liar, terutama di bantaran sungai, untuk mengurangi risiko banjir dan memulihkan fungsi aliran air.

Kegiatan ini melibatkan koordinasi antar instansi pemerintah dan telah memicu reaksi dari beberapa warga.

Pembongkaran bangunan liar di beberapa wilayah sudah dilaksanakan dan ada juga sedang berlangsung. Selanjutnya terus akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi di berbagai lokasi untuk mencegah banjir dan memperbaiki aliran air.

Ratusan bangunan telah dibongkar, termasuk di bantaran Kali Cikarang dan Kali Baru.

Tidak ada kompensasi untuk pemilik, karena dianggap melanggar hukum.

Kontroversi ada, dengan beberapa warga menolak karena telah lama menempati lahan.

Lokasi dan Jumlah

Pembongkaran telah dilakukan di lokasi seperti Desa Sukajaya, Cibitung, dan Tambun Selatan, dengan ratusan bangunan yang dibongkar.

Pada 17 April 2025, 43 bangunan di Desa Sukajaya dibongkar, menyebabkan kericuhan. Rencananya, lebih dari 1.000 bangunan di 120 titik akan dibongkar.

Begitu juga pada tanggal 30 April 2025, di lokasi Desa sumberjaya termasuk di Perumahan Yapemas, Satpol PP bersama aparatur wilayah Kecamatan Tambun Selatan dan Pemerintah Desa Sumberjaya melaksanakan pembongkaran ratusan bangunan liar.

Pernyataan Resmi

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan tidak akan ada kompensasi karena bangunan liar melanggar hukum dan menyebabkan masalah seperti kemacetan, gangguan pasokan air, dan banjir. Pembongkaran ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat untuk memulihkan fungsi bantaran sungai.

Tujuan dan Dampak

Selain mencegah banjir, pembongkaran bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur seperti bendungan untuk irigasi pertanian, yang diharapkan meningkatkan produktivitas sawah di wilayah utara Bekasi.

Bupati Ade Kuswara Kunang bilang tidak ada kompensasi untuk pemilik bangunan liar di Kabupaten Bekasi.

Bupati menyatakan pembongkaran sesuai regulasi, dan pemilik yang melanggar hukum, bukan pemerintah.

Operasi dipimpin Satpol PP, didukung aparat lokal, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *