PPKM Darurat Diperpanjang,Bertahap Mulai Dibuka 26 Juli, Begini Perinciannya

 Jakarta, beritajejakfakta.com– Kepala Negara Jokowi menjelaskan PPKM Darurat menjadi hal yang tak terhindarkan guna menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air dan hasilnya, jelas dia, tampak dari penurunan jumlah keterisian pasien di rumah sakit.

Untuk itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam beberapa hari ke depan.

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.Oleh karena itu, jelas dia, pemerintah akan mulai membuka secara bertahap pembatasan masyarakat mulai 26 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM darurat ini diumumkan langsung Presiden, melalui konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, di Istana Negara, Jakarta.

Syarat dibukanya PPKM darurat mulai 26 Juli jika kasus Covid-19 dalam tren penurunan. Jokowi memerinci, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah pedagang,” jelasnya dalam konferensi pers.

Presiden juga menegaskan bahwa pelaku usaha kecil akan diberikan keleluasaan hingga pukul 21.00 dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

“Pedagang kaki lima dan toko kelontong, serta agen atau outlet pangkas rambut, laundry, pedagang asonganm bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.

Sementara itu, warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka izinkan boleh dibuka dengan protokol yang ketat sampai pukul 21.00.

“Dan waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tambah Jokowi. Presiden menambahkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.(Red/bisnis.com)

Komentar