Zaky juga menepis pandangan yang mengatakan bahwa penolak RUU TPKS adalah pendukung kekerasan seksual, “Nilai kritikal dari perlawanan ini adalah penentangan kami atas pengarusutamaan paham kebebasan seksual yang hendak dinormalisasi dalam paradigma kemasyarakatan Indonesia.
Kami sangat peduli dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi serta berpandangan bahwa kejahatan seksual justru akan meningkat dengan adanya kebebasan seksual yang ditawarkan dalam konsepsi RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS.”
Sementara itu Indra selaku Ketua Tim Kajian Satgas RUU TPKS KAMMI sekaligus Direktur Penelitian Lembaga Kajian Hukum KAMMI mengatakan, “RUU TPKS masih mengandung kekeliruan substantif sekalipun Panja telah menghapuskan frase “sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas”.
“Sekalipun sudah tidak ada frase di atas, rumusan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual masih memasukkan unsur “tipu daya” dan “rangkaian kebohongan” sebagai unsur fakultatif pada sifat kesalahan hubungan seksual yang akan menjadi instrumentasi bagi kebebasan seksual.
Komentar