Polres Garut mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkoba dan sebanyak 36 pelaku telah berhasil diringkus
Garut, beritajejakfakta.id– Kepolisian Resort (Polres) Garut berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkotika dalam rentang waktu tertentu, dengan total 36 pelaku berhasil diringkus dan terancam hukuman penjara.
Kepala Kepolisian Resort Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Garut.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkoba. Sebanyak 36 pelaku telah berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Yonky menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Garut.
Komentar