Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto : Kita harus lebih besar hati menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Daerah, Headline, Parlemen13205 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 dilaksanakan secara khidmat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Bekasi. Kamis,(28/4/22).

Rapat LKPJ yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaullah dan dihadiri oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Anggota DPRD Kota Bekasi, Pejabat Eselon II,III,IV, Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sambutannya penyampaian Rekomendasi atas LKPJ tahun 2021 adalah merupakan amanat peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat (3) disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pda ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kerja daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Komentar