Dirinya juga menjelaskan kembali mengenai berbagai harapan kedepan kepada jajarannya mengenai Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menjelaskan agenda reformasi menyangkut tiga hal utama, yaitu demokratisasi, penegakan supremasi hukum dan transparansi.
Terbitnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari upaya bangsa Indonesia untuk merealisasikan salah satu agenda reformasi, yaitu transparansi.
Undang-undang tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Makna lebih jauhnya, informasi sekecil apa pun menyangkut kepentingan publik adalah penting dan strategis untuk membangun dan menentukan masa depan bangsa ini.
Dengan adanya keterbukaan di semua badan publik, masyarakat pun bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008 menuntut masyarakat aktif terlibat dalam mengawasi kegiatan pemerintah, badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan.
Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
“Atas amanat undang-undang kami sebagai badan publik berkewajiban memberikan informasi secara transparan, akurat dan tepat waktu untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat (good government) dengan memberikan informasi dan pelayanan baik secara langsung maupun melalui media-media yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi,” ucapnya.
Seiring dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2010 tentang KIP eserta peraturan perundang-undangan turunannya yang menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Komentar