Kota Bekasi,beritajejakfakta.id– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dinyatakan unggul dengan perolehan 459.430 suara, mengalahkan dua pasangan calon lainnya.
Hasil tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemilihan Wali Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa.
Dalam SK itu, pasangan nomor urut 3 dinyatakan sebagai pemenang resmi Pilkada Bekasi tahun ini.
“Alhamdulillah, rekapitulasi sudah selesai. Kami telah membaca hasil Pilkada dan Pilgub serta menandatangani berita acara.Meski dua saksi pasangan calon nomor 01 dan 02 belum menandatangani, proses tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Ali Syaifa kepada media di Hotel Merapi Merbabu, Jumat (6/12/2024).
Pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe mengungguli pasangan nomor urut 1, yang memperoleh 452.351 suara, serta pasangan nomor urut 2 dengan 64.509 suara.
Selisih suara yang signifikan ini mengukuhkan kemenangan mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
Dalam sambutannya, Tri Adhianto menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada masyarakat Bekasi.
“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama seluruh warga Kota Bekasi. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujar Tri.
KPUD juga mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil ini agar menempuh jalur hukum sesuai peraturan.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Bekasi.Dengan keputusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe diharapkan mampu merealisasikan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye.(SF)
Komentar