Pesawat Susi Air Dipaksa Ditarik dari Hanggar Bandara Malinau, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti

Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemerintah Kabupaten Malinau menerjunkan personel Satpol PP.Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.”Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui.

“Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan,” ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir TribunKaltara.

Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Malinau memiliki kesempatan yang sama.

Menurut Ernes, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya.

Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan.Ia mengungkapkan maskapai itu telah membayar retribusi pada pemerintah daerah.

Komentar