Penyesuaian tarif ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, yang menyatakan bahwa tarif batas atas tidak boleh melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan.
Selain itu, serah terima pengelolaan layanan dari Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot juga menjadi faktor dalam penyesuaian ini.
Tarif yang berlaku di wilayah eks Perumda Tirta Bhagasasi masih mengacu pada tarif eksisting mereka, sehingga menimbulkan disparitas tarif di dalam Perumda Tirta Patriot.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan keadilan bagi seluruh pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan Perumda Tirta Patriot di 021-8896-6161 atau mengunjungi situs resmi di https://tirtapatriot.co.id/.
Comment