Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, SE mengatakan penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
“Penyesuaian ini didasarkan pada rekomendasi BPK dan BPKP untuk melakukan pemutahiran atau penyesuaian tarif, ” jelas Ali Imam Faryadi.
Namun penyesuaian tarif ini hanya berlaku bagi pelanggan eksisting Perumda Tirta Patriot, yang mencakup sekitar 54% dari total pelanggan yang ada.
Untuk itu, Perumda Tirta Patriotmensosialisasikan keputusan Wali Kota Bekasi tentang penyesuaian tarif air yang berlaku mulai 01 Maret 2024.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan layanan air bersih dapat tetap optimal dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan, ” jelasnya disela -sela acara Gathering Media, Rabu, (26/02/2025).
Lebih lanjut kata Imam, keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, menjamin pasokan air bersih, serta memastikan operasional perusahaan tetap efisien dan berkelanjutan.
Perumda Tirta Patriot juga berkomitmen untuk memberikan informasi transparan kepada pelanggan melalui berbagai kanal komunikasi.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.
Saat ini, rata-rata tarif Perumda Tirta Patriot masih berada di bawah batas bawah yang ditetapkan, sehingga penyesuaian diperlukan untuk mendukung keberlanjutan layanan dan operasional perusahaan.