Pernyataan Saksi Fakta dari BPN Propinsi Banten. Muara Harianja : Jadi Kartu Truf Pemalsuan Surat Tanah 500 Hektar Makin Tak Terbukti

Headline, Hukrim, Nasional1159 Dilihat

Kuasa Hukum terdakwa Hengki Susanto dan Hendra yakni Muara Harianja,SH,MH

Tangerang,beritajejakfakta.id-Pernyataan saksi fakta dari BPN Propinsi Banten, Leonar Manurung di perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 500 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji,Kabupaten Tangerang makin memperkuat bukti bahwa Hengki dan Hendra memang tidak melakukan perbuatan memalsukan surat tanah garapan yang dituduhkan Kades Arsin.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang Kamis (2/05/2024) yang menghadirkan dua orang saksi yang merupakan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Leonar Manurung dari BPN Propinsi Banten dan Rohida bin Ungi adik tiri dari terdakwa Rohaman mantan Kades Kohod.

Kuasa Hukum terdakwa Hengki Susanto dan Hendra yakni Muara Harianja,SH,MH mengatakan kapasitas saksi Leonar Manurung sebagai pegawai BPN Propinsi Banten tidak ada artinya, justru jadi kartu truf makin membuktikan bahwa tuduhan terlapor Kades Kohod, Arsin terhadap dua kliennya tidak terbukti.

Pasalnya, kata Muara kasus tanah garapan di desa Kohod tidak ada hubungannya dengan BPN karena kasus tersebut bukan kewenangan dari BPN.

“Lalu saya bertanya ke saksi pegawai BPN terhadap tanah di Desa Kohod yang masih ada garapan apakah diperlukan kehadiran BPN? Jawabnya tidak, karena belum pernah diajukan permohonan pembuatan surat hak tanah ke BPN, ” ungkap Pengacara Senior, Muara Harianja.

” Kasus ini murni merupakan kewenangan pemerintah desa yaitu Kades dalam menerbitkan sebuah surat tanah garapan berikut denah tanah, jadi kasus tanah garapan desa Kohod yang sekarang sedang di sidang tak pernah dilaporkan di BPN karena memang surat tanah garapan kewenangan di Kades, ” jelas Muara.

Lalu saksi Leonar Manurung ditanya kembali oleh Muara Harianja bahwa Hengki dan Hendra dituduh memalsukan surat tanah garapan dan memberikan keterangan palsu. Apakah BPN mengetahui tidak soal itu? Lalu jawab saksi itu, tidak!.

“Terus saya tanya lagi tadi sama dia (saksi dari BPN-red) syarat syarat mengajukan permohonan itu ada namanya surat model A itu harus dilengkapi dengan pertama surat keterangan surat tanah atau girik nya, kemudian surat jual beli, surat sporadik atau penguasaan, dan surat keterangan dari kepala desa. Semua ini menjadi persyaratan untuk membuat sertifikat tanah sementara kita kan belum sampai ke sana, ” ungkap terheran – heran.

Sementara kasus yang sedang disidangkan ini hanya tuduhan pemalsuan surat tanah garapan artinya jelas di sini kehadiran BPN sebagai saksi tidak punya arti.

Justru kehadiran saksi BPN ini memperkuat bahwa selama ini tuduhan terlapor Kades Arsin terhadap kliennya tidak beralasan atau tidak relevan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar