PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

Daerah, Headline529 Dilihat

“Jika hanya 1 tahun terlalu singkat dan kurang efektif untuk evaluasi kinerja. Maka, 5 tahun dianggap ideal,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan tidak memperpanjang kontrak hingga 10, 15, atau 20 tahun juga mempertimbangkan beban anggaran daerah (APBD).

Rohadi juga mengungkapkan adanya peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional tertentu.

Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022, ada 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.

“Selama PPPK memenuhi syarat dan memiliki potensi, mereka bisa mengisi berbagai jabatan fungsional sesuai ketentuan,” paparnya.

Rohadi pun mengimbau agar PPPK terus meningkatkan kompetensi mereka dengan mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, webinar, dan orientasi sejenis.

“Jangan berpuas diri. PPPK yang sudah masuk ASN tetap harus mengembangkan kompetensinya,” tutup Rohadi. (SF)

Komentar