PERISAI : Aparat dan KPK Jangan Tebang Pilih Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Korupsi 30 M PT. Jhonlin Baratama dengan Dirjen Pajak

Jakarta, beritajejakfakta.com – Organisasi Kepemudaan DPP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap antara PT. Jhonlin Baratama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak senilai 30 miliar, Senin (24/5/2021).

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi PERISAI, Rusman mengatakan jika PT.Jhonlin Baratama yang berlokasi di Kalimantan merupakan anak usaha dari PT.Jhonlin Gruop telah melakukan tindakan yang melanggar hukum pada tahun 2016 dan 2017.

“Maka kami hadir untuk menyuarakan persoalan tersebut terkait kasus suap yang dilakukan oleh PT.Jhonlin Baratama dan meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memanggil dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam kasus suap ini,” tegas Rusman.

Dugaan korupsi suap menyuap ini berawal dari tindakan Dirjen Pajak merekayasa jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT.Jhonlin Baratama pimpinan H.Isam yang diketahui pada tahun 2016 lalu mencapai 91 Miliar tetapi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT.Jhonlin dicatat hanya memiliki kurang bayar pajak sebesar Rp 70 Miliar.

Ditahun berikutnya PT. Jhonlin kembali di untungkan sebab dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) perusahan tersebut ditetapkan menerima lebih bayar pajak sebesar Rp 59 miliar padahal PT. Jhonlin seharusnya hanya mendapatkan lebih bayar pajak sebesar Rp 27 miliar.

Untuk itu Rusman meminta agar semua pihak yang terlibat di kedua pihak untuk dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Lantaran mereka diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

” Tindakan korupsi harus dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun,” jelas Rusman.

Sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Seperti yang kita ketahui bahwa indonesia adalah negara hukum atas sesuai pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang mengharuskan setiap anak bangsa untuk tunduk dan patut terhadap hukum atau aturan main hukum tersebut,” ungkapnya.

Menurut informasi yang diperoleh Perisai pada tahun 2014 lalu PT.Jhonlin Group juga melakukan tindakan yang melanggar hukum yaitu mengintimidasi hak – hak pekerja yang melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat 6 tetapi sampai saat ini kasus tersebut kini mandek.

” Maka kami turut mempertanyakan dimana tugas dan fungsi aparat penegak hukum dalam mengawal dan mengatasi berbagai macam persoalan terutama korupsi yang terjadi di bangsa ini,” bebernya.

PERISAI meminta agar aparat penegak hukum jangan terbang pilih dalam mengatasi permasalahan – permasalahan yang ada di bumi pertiwi.

“Aparat penegak hukum harus segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus suap yang dilakukan oleh PT.Jhonlin Baratama dengan Dirjen
Pajak serta tangkap dan penjarakan oknum yang terlibat dalam kasus suap ini,” pungkasnya. (SF)

Komentar