Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Bereaksi Keras Menolak Ide Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Headline, Nasional, Politik14867 Dilihat

Di kesempatan yang sama Rocky Gerung menegaskan, Perpanjangan masa jabatan Presiden tidak di atur, yang diatur dalam konstitusi adalah memperpendek kekuasaan 10 tahu. “Itulah intisari pasal 7 UUD 45 yang mengatur masa jabatan Presiden”, sebut Rocky.

Tokoh aktivis lainnya Syahganda Naigolan menyebut, Oligarki semakin mengerikan dengan ketamakan dan keserakahan. Maka perlu Referendum pemilu untuk opsi Perpanjangan dan Perpendekan jabatan Presiden. Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) yang mengawasi.

Bivitri Susanti melanjutkan bahwa penundaan pemilu justru pengkhianatan terhadap konstitusi. “Sudah bisa di proses untuk pemakzulan Presiden”, ungkapnya.

Adhie Massardi dalam acara ini menegaskan, pejabat eksekutif dan legislatif tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Penundaan pemilu jelas bertentangan sama Konstitusi.

Dalam kesempatan ini, Bursah Zarnubi mengatakan rezim Jokowi sudah sangat keterlaluan sehingga perlu bergerak untuk menghentikan Oligarkis. Orang-orang tamak yang ingin tetap berkuasa dan menikmati kue ekonomi.

Kemudian hasil pertemuan sesuai dengan hal-hal lain. Pertama, kutukan Istana yang telah melanggar konstitusi dengan upaya Penundaan Pemilu untuk memperpanjng jabatan Presiden.

Kedua, Menuntut Pemerintah fokus menurunkan harga kebutuhan pokok sehingga mengurangi beban ekonomi rakyat.

Ketiga, menolak penambahan Pemilu serta mempersiapkan kekuatan rakyat untuk People Power.(Red/populi)

Komentar