Penyiksaan dan Pelantaran Anak, Kedua Orang tuanya Ditahan Polisi

Headline, Hukrim, Nasional1957 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Seorang anak berinisial R (15) di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penelantaran oleh orangtuanya. Korban dirantai di bagian kaki dan diduga disiksa oleh ayah kandungnya, PS (41), dan ibu tirinya, AR (40).

Kisah R menjadi viral usai diunggah ke media sosial oleh tetangga yang melihatnya. Saat itu korban yang selama ini dikurung, berhasil kabur dengan kaki terikat rantai.

Korban lalu menuju rumah tetangganya dan langsung meminta makan karena ia kelaparan. Korban juga bercerita jika dirinya jarang dikasih makan dan kerap dipukul oleh orangtuanya.

Setelah viral, kasus R langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian, KPAD Kota Bekasi, LPAI Bekasi dan Dinas Sosial Kota Bekasi.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk proses pemulihan kesehatan. Korban pun sempat dijenguk oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota, kedua orangtua korban, PS dan AR ditetapkan sebagai tersangka penelantaran dan penyiksaan anak.

“Kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Perlu kami sampaikan, bahwa terhadap kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana, yaitu PS dan AR,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, diantaranya rantai, gembok, tali untuk mengikat korban, dan kain hitam yang digunakan untuk menutup mata korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77 b yo 76b dan atau Pasal 80 Pasal 7C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar