Kota Bekasi,beritajejakfakta.id – Laporan polisi ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Sie Propam Polres Metro Bekasi Kota oleh warga bernama FJ dan PL atas dugaan pelanggaran SOP penyidik dari Polsek Medan Satria sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kasus bermula dari LP yang dibuat FJ dan PL sebagai karyawan Perusahaan Kredit Plus pada 20 September 2023 lalu atas tindakan penyidik Polsek Medan Satria yang melakukan penyidikan tanpa ada surat pemanggilan terlebih dahulu.
Selain itu, pihak penyidik pun melakukan BAP terhadap FJ dan PL tidak dilakukan di kantor Polsek Medan Satria tetapi dilakukan di kantor Kredit Plus.
Menanggapi tindakan anggotanya yang melanggar prosedur penyidikan tersebut, Kapolsek Medan Satria, AKP Aqsha mengatakan untuk masalah propam, pihaknya menghormati dan mengikuti proses yang sudah berlaku.
“Dan untuk semua kasus saya sudah tekankan ke penyidik -penyidik saya untuk tetap profesional dan tegak lurus, ” ucapnya saat dikonfirmasi.
Sementara pihak Kepala Unit Pengamanan Internal (Kanit Paminal) Sie Propam Polres Metro Bekasi Kota Iptu Ubaidilah Ishaq, mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap pemanggilan terhadap pelapor bernama FJ dan PL baik melalui surat resmi maupun WhatsApp untuk dimintai keterangannya.
Namun kata Iptu Ubaidilah, surat resmi yang sudah dikirim ke para pelapor tidak direspon oleh keduanya sampai saat ini.
” Kami sudah memanggil secara resmi melalui surat dengan alamat mereka tapi dua pelapor FJ dan PL tidak memenuhi panggilan dari kami sampai sekarang,” jelas Ubai.
Komentar