Penolakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi Pelatikan Akhmad Marjuki Jadi Wakil Bupati, Berbuntut Gugatan Hukum

Daerah, Nasional, Politik4071 Dilihat


Kab. Bekasi, beritajejakfakta.id – Menyikapi dinamika politik terkait pelatikan wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi  menyatakan sikap dan melakukan aksi moral pada Selasa (26/19/2021) untuk menolak pelantikan  wakil Bupati Bekasi.


Kordinator Aksi (Korlap) Banter Adis Munandar, mengatakan beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan nya sebagai berikut, Surat Kementerian dalam Negaeri Republik Indonesia Kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan tembusan DPRD Kabupaten Bekasi surat tertanggal 13 Februari 2020 dengan Nomor surat  132.32/920/OTDA  untuk tidak di lakukanya Pemilihan Wakil Bupati bekasi Periode 2017  2022 oleh DPRD Kabupaten Bekasi.


Meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan pelantikan Wakil Bupati Bekasi priode 2017 – 2022 guna terciptanya kondusifitas dan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.


“Jika ada pihak atau oknum yang tetap memaksakan untuk melakukan pelantikan calon wakil bupati Bekasi maka kami akan melakukan gugatan secara hukum,” tegas Adis. Demi tegaknya aturan dan adanya kepastian hukum sesuai asas  asas umum pemerintahan yang baik, serta terhindar dari asas kepentingan pribadi, kelompok dan/atau  golongan.

Aksi Penolakan Akhmad Marjuki Jadi Wakil Bupati di Kemendagri


” Kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk konsisten dan bersikap objektif dalam menelaah persoalan tersebut sesuai peraturan perundang  undangan yang berlaku demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat kabupaten Bekasi dan terwujudnya good governance and clean government,” ungkap Adis.


Dan Kemendagri dan Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembinaan dan memfasilitasi mengenai pengajuan calon wakil bupati Bekasi dan seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi agar sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Komentar