Pengusaha THM Bebas Operasi Langgar Perda, PJ Bupati Bekasi Tutup Mata

Kabupaten Bekasi, beritajejakfakta.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi dituding tutup mata atas banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang larangan diskotik, Bar, club malam, karoke, panti pijat (Message), live musik, dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.

Ketua Aliansi Muslim Bekasi (AMI), Muhammad Ali menyatakan sejak berlakunya Perda No.3 tahun 2016 berlaku, faktanya Perda itu mandul karena tidak diterapkan secara benar.

Dari hasil investigasi Aliansi Muslim Bekasi (AMI), PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan belum ada tindakan tegas selama menjabat menjadi pejabat (PJ) Bupati Bekasi.

Menurut Ali, telah terjadi banyak pelanggaran di Kabupaten Bekasi, banyak THM yang beroperasi. Ironisnya, THM bebas beroperasi membuka peluang adanya para oknum pejabat ASN memanfaatkan pungli retribusi dan pajaknya.

“Selama Perda ditetapkan masih banyak THM yang beroperasi, ini menjadikan tanda tanya karena kerugian buat pendapatan Asli Daerah (PAD), disebabkan para pengusaha dari sektor itu tidak melakukan pembayaran pajak serta retribusi kepada daerah,” ujar Ali kepada awak media, Jum’at (08/07/22).

Komentar