Pengusaha THM Bebas Operasi Langgar Perda, PJ Bupati Bekasi Tutup Mata

Ali juga merasa selama Perda itu disahkan menduga ada pungutan liar (Pungli) dari oknum – oknum dinas yang tidak bertanggungjawab sehingga THM berani buka serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dugaan pungli pasti ada dikarenakan para pengusaha berani membuka di kabupaten Bekasi yang notabenenya ada larangan dalam Perda tersebut, sehingga kami cenderung banyak oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan dari THM yang buka di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Komentar