Pengemudi Mobil BMW Tabrak Polisi, Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim, Metropolitan10886 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Pengemudi mobil BMW berinisial RI yang menabrak anggota polisi berinisial JH di daerah Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan RI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka,” kata Argo saat dihubungi, Senin (11/10).

Dalam kasus ini, tersangka RI dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Komentar