Pengembalian Uang Rp.200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Tak Pengaruhi Pasal Suap Pepen

Headline, Hukrim, Nasional24136 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembalian uang Rp200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro tak akan mempengaruhi pembuktian pasal suap yang disangkakan kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Pepen dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Komentar