Pengembalian Uang Rp.200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Tak Pengaruhi Pasal Suap Pepen

Headline, Hukrim, Nasional24208 Dilihat

Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.

“Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta,” kata Chairoman.

Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang Rp200 juta itu kepadanya.

Namun, Chairoman mengaku uang itu diberikan Pepen kepadanya melalui orang kepercayaan Pepen bernama Lutfi.”Enggak tahu, karena penyerahannya juga sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. (Uang) dari Pak Lutfi langsung,” kata dia.(Red/Lptn.6)

Komentar