Pengembalian Uang Rp.200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Tak Pengaruhi Pasal Suap Pepen

Headline, Hukrim, Nasional24129 Dilihat

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku menerima uang Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (25/1/2022).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan,” ujar Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Pengakuan ChairomanChairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen. Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.

Komentar