Penganiyaan Wartawati di Jakarta Timur Naik Jadi Tahap Penyidikan

Headline, Hukrim1090 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id– Laporan polisi dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban memasuki tahapan penyidikan.

Bertempat di Lobby Mapolsek Cakung Jakarta Timur,Jl.Raya Bekasi No.Km 23 RT 01/RW 02 Kelurahan Cakung Barat , Kecamatan Cakung Jakarta Timur korban bernama Kartini memenuhi panggilan penyidik dengan LP No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022.

Kasusnya sekarang memasuki tahapan penyidikan oleh Tim Reskrim Polsek Cakung, bersama kuasa hukum dan korban beserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan di Reskrim Polsek Cakung, Jumat,(29/07/2022).

Selesai memberikan keterangan lanjutan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polsek Cakung, Wartawati korban penganiayaan Kartini didampingi kuasa hukum nya Dwi Heri Mustika,SH dan Riky Kelly, S.H memberikan keterangannya terkait perkembangan kasus penganiyaan tersebut yang mengakibatkan kehilangan buah hatinya yang dikandung oleh korban.

“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status sudah naik kepada penyidikan, artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui tinggal penetapan tersangka,” ucapnya.

Dwi Heri Mustika mengaku jika penyidik sangat profesional dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Kompol. Syariffah.

“Dengan adanya beliau di sini kami harap bisa mendukung kami bahwa perkara dugaan ibu Kartini tentang 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan dan setelah menghadap untuk penyidikan kami akan segera untuk koordinasi dengan pihak IDI karena tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini oleh klien kami ibu Kartini,” ungkap Dwi.

Menurut Dwi saat kejadian itu korban Kartini mengalami keguguran tapi hasil visum dinyatakan tidak ada tanda – tanda kehamilan. “Jadi kami ingin segera menindaklanjuti ini agar tingkat penyelidikan nanti berlanjut P21 di kejaksaan dan segera digelar sidang,” ungkap kuasa hukum Dwi Heri Mustika,SH.

Sedangkan di tempat yang sama Kartini korban penganiyaan mengaku kecewa.

“Saya sedikit agak kecewa dengan hasil visum,yang menyatakan saya tidak ada tanda tanda kehamilan, karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil testpack yang diberikan oleh pihak rumah sakit persahabatan itu pada saat saya keguguran habis USG di hari kejadian,saat saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika setelah keguguran hasil testpacknya bagaimana,”ujarnya.

Kartini juga meminta agar dokter yang melakukan visum untuk berbicara jujur.

“Bu dokter pak dokter tolong jangan pernah lupakan sumpah yang sudah diucapkan sebelum kita bertugas ,saya hanya ingin prikemanusiaan dan prikeadilaan itu ada, tolong sekali lagi tolong berikan kesaksian yang sebenar benarnya,”harapnya.(SF)

Komentar