Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa peran dari kedua pelaku berbeda.
“Untuk pelaku MR ini yang melakukan pembacokan dengan menggunakan bilah besi yang menyerupai pedang berukuran panjang”, terangnya.
Satu pelaku membacok korban, dan satu pelaku mengantar dan menunggu di motornya supaya bisa lari dengan cepat.
“Kemudian untuk FLW ini yang membantu berturut serta yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua mengantar dan menunggu,” jelas Kapolres Metro Bekasi.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, AH yang kini menjadi DPO, dan MR dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Semantara FLW dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (Iwan)
Komentar