Pengakuan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Tak Ada Rekayasa Berat BB Sabu di Kasus Anto, Disangkal Keluarga Tersangka

Medan, beritajejakfakta.id -Dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum polisi di Polsek Sunggal dalam kasus narkoba mendapat tanggapan dari Kasat Narkoba Polrestabes Medan bahwa diperkara yang dialami Anto sudah sesuai prosedur.

“Proses hukumnya sudah dalam persidangan, jadi tinggal ikuti saja prosesnya.Soal bantahan dan alibi Anto dan keluarga nya dibuktikan saja nanti di Pengadilan,” ucap Tommy saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/03/2025).

Kasat Narkoba Tommy Aruan, menilai kronologis penangkapan Anto alias Pristianto Pranoto sudah sesuai fakta, tidak ada rekayasa berat barang bukti (BB) Sabu.

“Terkait tuduhan dari keluarga Tersangka yang mengatakan berubahnya berat barang bukti, itu tidak benar. Berat BB sudah sesuai dengan fakta dan data awal yaitu 1,07 gram berat bersih dan berat kotornya sama plastik pembungkus jadi 1,70 gram, ” ujarnya.

Tommy mengatakan berat BB sabu tersebut ditimbangnya dengan alat yang akurat di Pegadaian setempat.

Kata Kasat Narkoba,Tommy penangkapan terhadap Anto karena diduga Anto merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu yang sudah dilakukan pengintaian dan pengembangan dari petugas kepolisian.

“Sudah lama polisi memantau pergerakan Anto terlebih kakaknya Anto yaitu Sri merupakan pengedar juga yang sekarang sudah divonis hukuman oleh hakim, ” terangnya.

Anto digrebeg oleh petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli. “Barang (Sabu) tersebut sebelumnya menurut pengakuan Anto, dibeli dari Reza dan berniat untuk dijual. Kami dari kepolisian lalu menyamar sebagai pembeli, ” jelasnya.

Sementara keberadaan Reza yang disebut Anto, sebagai penjual sabu. Dimana saat itu Anto membeli sabu tersebut senilai Rp 250.000 dari Anto sampai sekarang belum juga ditangkap polisi.

Menanggapi hal ini, Tommy mengaku pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Reza.

“Kami masih melakukan penyidikan, ” kata Tommy singkat. Saat ini kasus Anto telah dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli,Rabu (5/3/2025).

Di lain tempat , Simare Mare selaku kerabat dari keluarga tersangka yang ikut memberikan dukungan moral terhadap Anto dan keluarganya menilai apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian diragukan kebenarannya.

“Saya sangat menyayangkan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polsek Sunggal. Pasalnya, kenapa tidak dari awal penyidik menginformasikan berat sabu sebagai barang bukti ke keluarga tersangka?,” ungkapnya.

Sementara kata pihak keluarga tersangka ke dirinya, baru diketahui jumlah berat BB nya dari Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Tommy Aruan setelah menghubungi Penyidiknya pada tanggal 3 Maret 2025.

Padahal Anto ditangkap polisi Polsek Sunggal pada tanggal 26 Desember 2024.

Kemudian, lanjut Simare yang juga mantan aktif ’98 itu, ada indikasi kriminalisasi hukum terhadap Anto.

“Yang mana seperti kami ketahui dari chat oknum Penyidiknya meminta sejumlah uang dari keluarga Anto agar hukuman Anto diringankan. Karena keluarga Anto tidak memenuhi permintaan tersebut, ya itu permasalahan Anto seperti dipersulit,” tuding Simare.

Masih kata dia, banyak kejanggalan dan kesewenangan yang dialami Anto pada penanganan perkara.

“Menurut keluarganya, Anto dipukuli, mukanya lebam-lebam dipaksa mengakui BB sabu nya berasal dari Sri kakak Anto.Padahal Anto sudah mengakui barang haram itu dia beli dari Reza. Tapi bukannya dilakukan pengembangan, malah Anto langsung di sel.

“Maka kita berharap Propam, Wassidik Polda hingga Mabes POLRI atensi atas permasalahan rakyat kecil seperti Anto. Dan kami yakin, banyak permasalahan serupa terjadi, khususnya di wilayah hukum Polda Sumut. Kita lihat saja apakah petinggi Kepolisian atensi, serius menangani aduan ini atau tidak,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Anto sebagai pemakai narkoba jenis sabu merasa dijebak dan ditetapkan sebagai tersangka penjual beli narkoba oleh sejumlah oknum Polsek Sunggal yang menangkap dan memeriksa Anto.Hal ini diungkapkan Edi, abang ipar Anto.

“Adik saya ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 26 Desember 2024. Dia (Anto) sudah mengaku beli barang dari Reza alias ‘kepala kecil’, tapi malam itu tidak ada pengembangan. Kan seharusnya adik saya dibawa menuju ke Reza. Ini malah di bawa ke Terminal Pinang Baris,” ujar Edi, Jumat (28/2/2025) malam di Sunggal.

Comment

Back To Top