Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juni 2022 untuk menyerap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat.
Setiap Anggota DPRD Kota Bekasi wajib melaporkan hasil reses kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah yang merupakan politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan agar semua anggota legislatif untuk bertanggung jawab sesuai regulasinya menjalankan amanah tersebut.
“Karena masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan terhadap daerah pemilihannya, yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi,” tegasnya.
Jika ada elemen masyarakat yang menilai adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan anggaran Reses maka sebaiknya elemen masyarakat yang memiliki data dan bukti untuk melaporkan secara resmi ke DPRD Kota Bekasi.” Secara mekanisme bersurat ke kami, agar nantinya bisa ditindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait hal tersebut,” terangnya.
Ketua DPRD mengatakan sebagai lembaga legislatif pihaknya membuka ruang seluas – luasnya kepada masyarakat untuk memberikan kritikan,saran dan masukan untuk perbaikan lembaga legislatif.
Secara regulasi Kegiatan Reses merupakan agenda kerja yang berpedoman kepada undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 373 huruf (i) bahwa anggota DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses.
Hasil reses akan menjadi Pokir DPRD Kota Bekasi yang akan diparipurnakan dengan Tema Reses II yang bertajuk “Optimalisasi Penjaringan Aspirasi Masyarakat Untuk Pencapaian Target Pembangunan Kota Bekasi”.
Reses II pun telah selesai dilaksanakan oleh 50 Anggota DPRD Kota Bekasi di Konstituen masing-masing. Melalui hasil Reses, anggota dewan menampungnya dan disusun dalam pokok pikiran (Pokir) dewan yang berisikan aspirasi, suara, ide serta masukan masyarakat.
“Reses merupakan program rutin tahunan DPRD Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan Kota Bekasi dan masyarakat nya yang “Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan,” jelasnya.
Adapun Hal-hal yang menjadi dasar dari Masa Reses ini adalah :Pasal 125 Ayat 23 Tahun 2014 Tentang Pemberitaan Daerah ;Pasal 88 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ; Pasal 99 Ayat 4 Peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi ;Berita Acara Hasil Rapat Banmus DPRD Kota Bekasi Nomor 011/BA-Banmus/DPRD.PP Tanggal 7 Juni Tahun 2021.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi melalui Ketua dan Wakil Ketua II memberikan opini dan pendapatnya terkait pelaksanaan Reses Masa II DPRD Kota Bekasi ini yang mana Masa Reses ini merupakan salah satu wadah masyarakat untuk tetap terhubung dengan Wakil nya melalui aspirasi-aspirasi yang diutarakan dan dengan adanya reses ini pun Anggota Dewan sebagai Wakil Rakyat mampu memperjuangkan hal-hal yang menjadi prioritas di Kota Bekasi.
“Sehingga secara bersama-sama dapat membangun dan memajukan Kota Bekasi ini kearah yang lebih Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan,” terang Saifuddaulah.
Konstituen ataupun Dapil (Daerah Pilihan) merupakan Daerah asal masing-masing Dewan dari total 6 Fraksi di DPRD Kota Bekasi, yaitu Fraksi PKS, PDIP, Golkar Persatuan, Gerindra, Demokrat, PAN. Adapun 50 Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut terbagi ke Dapil nya masing-masing sebanyak 6 Dapil. (SF/Adikarya Parlemen)
Komentar