Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Hukuman Pecat Oknum TNI AU yang Berzinah

Headline, Hukrim1195 Dilihat

BERITAJEJAKFAKTA, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dalam perkara 119/K/PM.II-08/AU/VI/2024, Serka Dina Diniyah dengan hukuman badan 6 bulan penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat dari TNI AU.

Hukuman yang dijatuhkan kepada anggota TNI AU Serka Dini Diniyah dianggap terbukti/ bertanggungjawab atas tindak pidana perzinahan yang dilakukan sesama anggota TNI AU, Lettu RF di rumah dinas.

Sementara itu kuasa hukum AW anggota polisi (suami Dini Diniyah,red) dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) HIPAKAD’63, Joko S Dawoed, SH selaku sekjen LKBH Hipakad’63 atau yang biasa dipanggil Joda menilai keputusan Ketua Majelis Hakim sudah tepat.

“Karena Serka Dina Diniyah (terdakwa,red) sudah merusak citra TNI,” imbuhnya, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut kata dia, kami sebagai anak TNI tentunya harus menjaga marwah orang tua kita, jangan sampai prajurit ini melakukan perbuatan tercela dalam melakukan tugas.

Sementara itu, terdakwa RF dalam perkara nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada hari ini kamis tanggal 18 juli 2024 setelah dibacakan tuntutan oleh oditur, RF akan mengajukan pledoi/pembelaan pada sidang berikut nya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim pada tanggal 25 Juli 2024 pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 1 siang tadi.

Menanggapi hal itu, Sekjen LKBH HIPAKAD’63, Joda beserta tim hukum nya drs.H.achmad zulnaini.SH.MSi, R.Samiyono Djoko.W.SH. dan Haritsah.SH.MH menyatakan tetap terus memantau agar pengadilan bebar-benar menegakkan hukuman RF dengan hukuman badan dan pecat dari TNI, karena tidak mungkin majelis hakim yang menangani perkara RF akan berbeda dengan putusan serka Dina Diniyah, mengingat dalam putusan pada perkara 119/K/PM.II-08/AU/VI/2024 telah terbukti melakukan perzinahan.

“Mudah-mudahan Panglima TNI dan KASAU ikut memantau persidangan ini hingga hukum tegak lurus,” harapnya.

Komentar