Lulusan hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu memilih untuk tidak pengin membahas hal tersebut.
Sebab, kata dia, hal tersebut bakal mengganggu penanganan kasus kematian Brigadir J itu.“Enggak usah dibahas itu menjadi pengalihan isu nanti. Jadi, enggak fokus nanti tujuan ini. Kami fokus pada perkara ini saja,” Kamaruddin.
Diketahui, insiden yang disebut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Peristiwa itu menewaskan Brigadir J.Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Tinggalkan Balasan