Pencurian Kabel Fiber Optik Senilai Belasan Juta, Ditangkap Polsek Kadungora

Headline, Hukrim618 Dilihat

Garut, beritajejakfakta.id Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial PI (26), warga Kecamatan Ciranjang, Cianjur, yang terlibat dalam pencurian kabel fiber optik milik PT. Quardan Bandung.

Pelaku ditangkap, Senin (30/12/2024) dini hari di sebuah gudang penyimpanan kabel optik di Kampung Cipeundeuy, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, S.H., menjelaskan bahwa pencurian ini dilakukan oleh PI bersama dua rekannya, L (30) dan S (27), yang kini berstatus buron.

Ketiga pelaku, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, mencuri satu gulung kabel fiber optik sepanjang 2.585 meter dengan kapasitas 12 core. Kabel tersebut diperkirakan bernilai Rp 11.600.000.

“Kabel tersebut dicuri dengan cara dipindahkan ke dalam kendaraan operasional PT. Quardan Bandung. Rencananya, kabel akan dibawa ke Bandung untuk dijual kepada pihak yang identitasnya masih kami selidiki,” ujar Deden.

Aksi pencurian ini bermula saat L dan S, yang sebelumnya mengantarkan rekan mereka yang sakit, mendatangi lokasi penyimpanan kabel. PI mengaku diajak oleh S untuk membantu membawa kabel tersebut.

Pelaku berinisial L diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa, menjanjikan upah Rp 2 juta kepada S dan PI atas pekerjaan ini.

Polisi berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan untuk tindak pidana tersebut.

Saat ini, upaya pengejaran terhadap L dan S terus dilakukan. “Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Deden.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa, sekaligus menegaskan komitmen Polsek Kadungora dalam menjaga keamanan wilayahnya.(Tika)

Komentar