Langkat,beritajejakfakta.id -Penanganan kasus Utari Versus AG (oknum ‘Polisi Rentenir’) oleh Kejari Langkat diduga tidak profesional, JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) diminta periksa JPU yang menangani kasus tersebut.
Berdasarkan berita yang dikutip bdi media postKeadilan.com, ada ditemukan “kejanggalan” pada penanganan perkara mengakibatkan Utari ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana serta dieksekusi kembali.
Salah satu objek perkara yang membuat Utari, panggilan akrab Utari Syahfitri terjerat hukum adalah selembar Surat Pernyataan ‘ASPAL’ (Asli tapi Palsu) yang ditandatanganinya pada bulan Maret 2023.
Isi surat itu, Utari menyatakan bahwa Surat Pelepasan dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi Tanah Nomor: 592.2-04/PPG-LM/II/2021 sudah hilang.
Surat ini disebut ‘ASPAL’ sebab ditandatangani dengan pembuatan surat tertanggal 02 Februari 2021.
Padahal surat tersebut disiapkan oleh Asri, Kepala Desa Lau Mulgab, di bulan Maret 2023.
Lebih anehnya, surat yang dipersiapkan Asri ini bermaterai 6000, dimana materai 6000 sudah tidak lagi berlaku dan tidak dipakai pada tahun 2021.
Utari menangis dan merasa dijebak akibat menandatangani surat ASPAL yang menjadi alat bukti pidananya.
Dia dilaporkan AG dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana oleh oknum Penyidik Polres Binjai.
“Mereka (oknum JPU) tidak profesional pak. Saya sudah bilang, surat pernyataan itu bukan saya yang membuat. Itu yang buat ibu Asri. Saya diancam dan disuruh tanda tangani. Ibu Kades kami itu terkenal preman, saya takut waktu itu. Tapi mereka (JPU) tidak mau tau. Tolong adukan mereka ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) saya menuntut keadilan,” pungkas Utari terisak di ujung telepon seluler,” Rabu (22/01/2025) siang.
Mirisnya, oknum Jaksa JPU Kejari Langkat ‘mengiyakan’ hasil penyidikan Polres Binjai dan menuntut Utari sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Komentar