Pemkot dan Aparat Keamanan Gelar Operasi Yustisi PPKM Darurat, Dendanya Sangsi Sosial sampai Uang

Daerah, Metropolitan870 Dilihat

Salah satu pedagang dikenakan sangsi saat Operasi Yustisi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggunankan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis ( 8/7/2021).

Total pelanggar PPKM Darurat yang ditindak sebanyak 29 orang, Terdapat 9 pelaku usaha ditemukan melanggar ketentuan PPKM yang sedang berlangsung karena tetap membuka usahanya dan mengundang kerumunan.

Para pelanggar PPKM Darurat diminta untuk hadir di kantor Kecamatan Bekasi Selatan untuk mengikuti sidang Yustisi, para pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial.

Jumlah hasil sanksi denda yang terkumpul selanjutnya di setorkan ke kas negara dengan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.

Dalam siaran pers Humas Pemkot Bekasi disebutkan ada 29 KTP terjaring dalam operasi ini karena tidak memakai masker dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat.

“Karena harusnya tidak boleh dan harus dibawa pulang,”ucap Kasie Bid. Gakda. Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.

Ditempat berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, S.IK, MH menuturkan operasi ini perlu kembali dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan prokes sehingga trend kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia yang tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan.

Persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB agar tidak memberatkan pelanggar, pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu sanksi yang diberikan berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati.

Kapolres Metro Bekasi Kota kembali menjelaskan bagi owner atau pemilik usaha serta pengunjung dari toko tersebut dimintai keterangan serta data diri berupa KTP untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Setelah para pelanggar disidang, mereka akan dipulangkan. Apabila mereka yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar program PPKM yang sedang diselenggarakan akan segera ditindak lanjuti dan akan menerima sanksi berikutnya berupa tambahan denda senilai 50 juta rupiah sampai dengan penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan, ucapnya.

Dendanya bervariasi mulai dari dua puluh ribu sampai dengan tiga ratus ribu sedangkan denda yang terkumpul sebesar Rp.1.130. 000 dari 26 orang sedangkan penerima sangsi sosial sebanyak 3 orang, ucapnya.

Harapan kami dengan dilakukannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM darurat ini sehingga kita bersama bisa terbebas dari covid 19,” ujar Kapolres Metro Bekasi. (SF/HMS)

Komentar