Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP 6 Pondok Gede yang dilakukan terduga pelaku oknum pegawai SMP 6 dengan melakukan koordinasi dengan Komisioner Bidang Hukum Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi tentang Kasus tersebut.
Kasus ini pun tengah diselidiki pihak Polres Metro Bekasi Kota dengan mengamankan terduga pelaku dan tindakan yang diperlukan lainnya.
Hasil kordinasi memutuskan untuk melakukan kroscek ke SMP 6 pada Senin, 1 Agustus 2022 setelah sebelumnya mendapati informasi bersumber dari rekan media pada Minggu 31 Juli 2022 tentang berita viral terkait kasus tersebut di media sosial.
Dalam kroscek lapangan tersebut menindaklanjuti berita yang sudah viral di medsos dan mengcrosscek apakah benar mengenai berita yang beredar di medsos.
Pihak kepala sekolah membenarkan tentang berita yang kini sudah beredar dan viral di Medsos tersebut dan pihak sekolah juga sudah menangani dengan mengadakan rapat dengan para guru dan akan memanggil si pelaku dan menanyakan tentang berita yang beredar tersebut.
Komentar