Pemkot Bekasi Segera Lakukan Alih Tugas Pejabat Administrator dan Pengawas



Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan alih tugas jabatan sejumlah pejabatnya guna mengisi kekosongan jabatan dan mengisi kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Bekasi. 

Kepala Daerah Kota Bekasi dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sebelumnya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil  melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kini, surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial namun fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi. Untuk itu, upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima. 

Adapun Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Dasar Hukum PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A.

Komentar