Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran soal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/153/Disdagperin.dag untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Pasal 3 ayat 2 “Harga Eceran Tertinggi” sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar:A. Rp 11.500 per liter, untuk minyak goreng curah;B. Rp 13.500 per liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana;C. Rp 14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat dilaksanakan ketentuan tersebut untuk ditetapkan terhitung tanggal 1 Februari 2022.

Kepala Disdagperin Tedi Hafni Tresnadi mengatakan bahwa harga yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh ritel modern dan pasar tradisional. Pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar